-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Sabu Dari Malaysia, Bandar Asal Banyuwangi Ini Dituntut 16 Tahun

Bawa Sabu Dari Malaysia, Bandar Asal Banyuwangi Ini Dituntut 16 Tahun


SABDA DEWATA ■ Bawa sabu lebih dari 300 gram dari Malaysia dan berhasil lolos dari pemeriksaan petugas, tidak membuat Didik Sucipto (40) juga bebas dari jeratan hukum.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/6) di PN Denpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp.2 miliar subsider 1 tahun penjara," tuntut JPU dihadapan Hakim Ketua Putu Gde Novyartha,SH.MH.

Menanggapi tuntutan jaksa Kejari Denpasar, ini pihak terdakwa melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada jadwal sidang pekan depan.

Sebagaimana diuraikan jaksa, tertangkapnya pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, ini berawal dari ditangkapnya Bunga Erita Septya Putri (berkas terpisah) saat turun di Bandara Ngurah Rai, Minggu, 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat itu terdakwa yang lebih awal tiba di bandara justru lolos dari pemeriksaan petugas. Sabu hampir setengah kilogram itu disembunykan dalam cawet yang dikenakan terdakwa.

"Terdakwa diamankan di tempat tinggalnya Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, sehari setelah tiba di Bali dari Malaysia," sebut jaksa dalam dakwaan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu di Malaysia dari seseorang bernama Bang Ila sebanyak 600 gram yang dikemas dalam 12 paket dengan harga Rp 125 juta.

Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut ke Bali dengan cara 6 paket diserahkan kepada Bunga, dan 6 paketnya lagi terdakwa bawa sendiri dengan modus disembunyikan di celana dalam.

Menariknya, terdakwa bersama Bunga tiba di Bali pada hari yang sama dengan pesawat Malindo Air. Namun terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, dan berhasil menyimpan sabu tersebut di kamar kosnya. (Ar/R5)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...