-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Posting "Bom Saja Bali" Di Medsos, Jumadi Diamankan Polda Bali

Posting "Bom Saja Bali" Di Medsos, Jumadi Diamankan Polda Bali


SABDA DEWATA ■ Gegara membuat komentar pada sebuah postingan di laman Facebook seseorang diciduk polisi.

Pemilik akun di media sosial Facebook dengan nama “JUN BINTANG” langsung 'mewek' di Mapolda Bali. Itu setelah dirinya menuliskan kalimat ujaran yang meresahkan masyarakat Bali.

Kalimat yang ditulisnya “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”. Begitu ditangkap pemuda sok berlaga Amrozi CS ini akhirnya menangis mohon ampun.

Tersangka yang punya nama asli Jumadi (25) kini ditahan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali. Hal itu dibenarkan Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali, Kompol I Made Swanjaya melalui pesan singkat di Denpasar, pada Jumat (21/5).

Tersangka asal Jember ini, kata Swanjaya telah diamankan jajaran kepolisian akibat mengunggah postingan di media sosial dengan kata pengancaman dan ujaran kebencian.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut diatas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," ucapnya.

Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini disanggong petugas dikediamannnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu, 20 Mei 2020 oleh anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.

Kepada petugas pelaku mengaku, setelah memposting kata ujaran kebencian itu lantas merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya.

"Ya tersangka telah merubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tuturnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP Merk SONY warna putih dan 6 lembar Screen Capture Postingan Akun Facebook “Jun Bintang”.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (MD/R-01)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...