-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kurir Inek Ngebon Sabu, Residivis Ini Divonis 12 Tahun

Kurir Inek Ngebon Sabu, Residivis Ini Divonis 12 Tahun

  Kurir Inek Ngebon Sabu, Residivis Ini Divonis 12 Tahun


SABDA DEWATA ■ Wayan Darma Wirawan (51) residivis narkotika asal desa Abang, Karangasem terpaksa harus meringkuk lebih lama lagi dari sebelumnya di Lapas Kerobokan.

Itu setelah dirinya dalam sidang virtual oleh hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH dari PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum menguasai dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara.

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta,SH. Hanya saja untuk pengganti denda, majelis hakim memberi keringanan lagi tiga bulan dari subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejati Bali menanggapi putusan tersebut.

Sebelum terdakwa kembali diborgol Polisi pada tengah malam 14 Februari 2020, beberaap pekan sebelumnya meminta hutang sabu pada bosnya yang selama ini sebagai penyalurnya. "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer" pinta terdakwa pada seseorang yang dikenal nama Pak Tut (DPO).

Selanjutnya, bos terdakwa yang hanya disebut nama Pak Tut itu, kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 1 gram. Kemudian terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket.

"Dari lima paket yang dibagi terdakwa, dua sudah di tempel dan sisanya disimpan untuk menunggu perintah dari bosnya," sebut jaksa dalam dakwaan.

Kemudian pada 12 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh Pak Tut untuk mengambil paket 200 butir ekstasi di Jalan Kresna, Denpasar. Setelah mengambil paket,  terdakwa kembali ke kosnya. 

Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan. Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan pengintaian san berhasil mengamankan terdakwa saat berada di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Saat itu dari tangan terdakwa berhasil diamankan 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto.[ar/r5]


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...