-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Viral Pelaku Diduga Curi Helm di Kuta Dipukuli Hingga Tewas Disidangkan

Viral Pelaku Diduga Curi Helm di Kuta Dipukuli Hingga Tewas Disidangkan


SABDA DEWATA ■ Aksi main hakim sendiri hingga tewas yang dilakukan petugas jaga baya Kuta dan beberapa orang warga terhadap seseorang yang belakangan mengalami masalah kejiwaan diduga maling helm mulai disidangkan di PN Denpasar secara virtual, Kamis (11/6).

Aksi pemukulan yang mengakibatkan korban tewas itu sempat heboh dan menjadi viral di medsos hingga membuat orang nomor satu di Polda Bali geram. Para pelaku yang sok penentu hukum itu, Wyn Mahendra (26), Wyn Widarta (49), Wyn Sudanta (37) dan Wyn Miasa (40).

Keempat terdakwa ini disidangkan melalui telekonferens dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, SH, MH. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,SH itu menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Kuta pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dijelaskan saat itu terdakwa Mahendra dan Widarta yang merupakan petugas Jaga Baya sedang berada di Pos depan Bank Panin Monumen Groundzero Jl. Legian, Kuta.

"Saat itu kerua terdakwa yang merupakan petugas Jagabaya melihat masyarakat mengamankan saksi korban Muh.Lutfi. yang diduga sebagai pelaku pencurian helm," terang jaksa dalam dakwaan.

Masih diuraikan di dakwaan, kemudian terdakwa Widarta menanyakan kepada saksi korban  “mengapa mencuri helm” dan dijawab saksi korban “tidak tahu”, tertulis dalam keterangan di dakwaan.

Kemudian pada saat diinterogasi, saksi korban yang belakangan diketahui alami masalah kejiwaan itu berusaha melarikan diri dengan melepas borgol dan diamankan oleh terdakwa Widarta dengan cara menginjak paha saksi korban.

Bersamaan itu, terdakwa Sudanta yang asa dilokasi ikut mencekik leher belakang dan melipat tangan saksi korban. Bahwa saksi korban yang sempat teriak kesakitan karena tidak bisa bergerak sama sekali langsung dipukul oleh terdakwa Miasa menggunakan tangan kosong ke bagian kepala.

Secara bersamaan itu pula terdakwa Mahendra juga ikut menendang dan menginjak terdakwa serta memukul bagian kepala korban hingga akhirnya tersungkur tak bergerak.

Melihat korban tak bergerak diduga pingsan, langsung dinaikkan ke mobil Linmas. Namun oleh terdakwa Mahendra dan Widarta justru tidak dilarikan ke rumah sakit tetapi dibawa ke Polsek Kuta.

Selanjutnya oleh petugas kepolisian bersama petugas jaga baya kuta dibawa ke RSUP Sanglah. Namun sayangnya, korban dinyatakan susah tidak bernyawa.

Berdasarkan Hasil Rekam Medis Kasus Kekerasan (Visum Et Repertum) Nomor: Y.R 02.03/XIV.4.4.7/42/2020, yang di tandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM(K), DFM disimpulkan korban meninggal akibat terkena benda tumpul pada bagian kepala.

Korban berusia 26 tahun itu ditemukan terdapat luka-luka lecet, luka-luka memar, pendarahan dibawah selaput otak dan memar otak serta penonjolan bagian pelipis otak akibat kekerasan benda tumpul.

Ditemukan juga tanda tanda mati lemas dan pendarahan pada batang otak. Perdarahan pada batang otak disebabkan oleh penekanan penonjolan bagian pelipis otak (bercak kernohan).

"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput otak, memar otak dan penonjolan baga pelipis otak serta perdarahan batang otak. Kekerasan tumpul pada leher secara tersendiri dapat menyebabkan kematian korban yang mengakibatkan mati lemas," urai Jaksa dari Kejari Badung.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Para terdakwa dengan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan hilangnya nyawa atau mati. (MD/R-01)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...