-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan Bebas Eks Perbekel Pemecutan Kaja, Pihak Kejari Denpasar Ajukan Kasasi

Putusan Bebas Eks Perbekel Pemecutan Kaja, Pihak Kejari Denpasar Ajukan Kasasi

   Putusan Bebas Eks Perbekel Pemecutan Kaja, Pihak Kejari Denpasar Ajukan Kasasi

SABDA DEWATA ■ Kasus yang menjerat mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana pungutan Desa, dalam putusan sidang Tipikor telah dinyatakan 'disenting opinion'.

Dimana dalam amar putusan mejelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day,SH.MH. memutuskan AA Ngurah Arwatha bebas dari jeratan hukum karena tidak terbukti sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar.

Menyikapi ini, Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar menegaskan tetap menghormati dan menerima sesuai dengan undang-undang terhadap keputusan dari pihak pengadilan.

"Kita tetap menghormati putusan hakim, namun dalam hal ini pihak penuntut umum punya waktu untuk pikir-pikir selama tuju hari. Dan, hasilnya bahwa menimbang dari putusan tersebut maka dari pihak penuntut umum Kejari Denpasar akan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan Kasasi," tegas Supriadi,SH, di temui di Kejari Denpasar, Kamis (11/6).

Pertimbangan melakukan kasasi, kata dia adalah hal yang mendasar mengingat dari keputusan tersebut ada satu majelis hakim yang ternyata sependapat dengan analisa yuridis yang telah diajukan sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

"Tentu kita tidak bisa tuangkan semuanya. Pastinya kita akan tuangkan dalam memori kasasi nantinya," jelasnya.

Sementara itu, I Nengah Astawa,SH, selaku Kasipidsus yang juga koordinator dari tim JPU dalam perkara tersebut menjelaskan soal pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa kewenangan dari kepala desa untuk membagikan ke perangkat desa dan untuk mensejahterakan.

Dikatakannya bahwa hakim menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebatas untuk menjalankan tindakan administrasi guna meningkatkan kinerja perangkat desa.

"Kami selaku JPU menilai bahwa secara legal atau asas legalitas, pungutan itu tetap sah namun kenapa itu tidak dimasukkan ke APBDes. Itulah problemnya yang dituangkan sebagaimana dalam dakwaan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya soal apa yang dilakukan terdakwa ini hanya meneruskan dari perbekel sebelumnya. "Yang sebelumnya ini juga sama uangnya dibagi kok, namun masuknya ke APBDes bukan ke kepala desa. Dan yang jadi pertanyaan kita selaku JPU adalah uang yang diterima oleh perangkat desa dari tahun 2017 itu uang dari mana, apakah memang dari tunjangan penghasilan dari desa atau dari pihak ketiga. Karena uang itu tidak masuk ke APBDes, lalu uang penunjang yang diberikan ke perangkat desa itu uang dari siapa..?" Demikian Astawa, menanggapi dan meyakinkan untuk langsung melakukan upaya Kasasi terhadap putusan hakim. (MD/R-01)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...