-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun Bui

Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun Bui


SABDA DEWATA ■ Belum sempat menikmati upahnya sebagai kurir sabu, pria 29 tahun bernama Moch. Saleh sudah dijerat hukum. Iapun oleh JPU dituntut sembilan tahun pidana penjara.

Dalam sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH di PN Denpasar, secara virtual pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu beeat 4,56 gram.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun. Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH.

Menanggapi tuntutan jaksa, pria asal Desa Karang Bendo, Tekung, Lumajang, Jawa Timur, ini melalui kuasa hukum dari Posbakum Denpasar langsung menyampaikan secara lisan. Dimana pada intinya meminta agar mendapat keringnan hukuman.

Disampaikan jaksa dalam dakwaan, kasus yang menjerat pria yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gang 110, Pondok 110 C, Desa Pemongan, Denpasar Selatan, ini setelah diamankan pada pada 11 Februari 2020, pukul 15.30 Wita.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, sepasang alat hisap sabu (bong),  timbangan elektrik, satu buah bendel plastik klip kosong serta barang bukti yang berkaitan.

"Terdakwa mengaku, sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari seseorang bernama Omik (DPO) dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Erawati.

Rencananya, terdakwa akan kembali menempel barang terlarang itu, dan sedang menunggu perintah Omik. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah berupa sabu untuk dipakai sendiri, dan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel.

"Terdakwa mengaku bahwa baru melakukan kegiatan ini dan belum sempat menikmati sabu serta uang sebagai upah. Karena sudah lebih awal ditangkap," sebut Jaksa Kejari Denpasar. (Ar/R5)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...