-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Embat Uang Pungutan Desa, Eks Perbekel Pemecutan Kaja Dituntut 16 Bulan

Embat Uang Pungutan Desa, Eks Perbekel Pemecutan Kaja Dituntut 16 Bulan


SABDA DEWATA ■ Mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha (47) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pungutan Desa senilai Rp 190.102.000.

Oleh JPU Kejari Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider yang tertuang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,  Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP.

Selain kooperatif, hal yang meringankan hukuman terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang hasil pungutan desa ke kas desa Pemecutan Kaja, Denpasar.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan) serta pidana denda sebesar Rp.50 juta. Apabila tidak sanggup untuk membayar, dapat digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan," baca tim JPU yang dikoordinatori
Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH.

Menanggapi tuntutan jaksa, dihadapan ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH. pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa uang yang diembat oleh terdakwa itu berasal dari uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko.

Pada 2017 hasil pungutan dari PKL dan pengusaha toko tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Demikian pula dengan pungutan yang sama tidak dianggarkan sebagai penerimaan pendapatan desa tahun anggaran 2018.

Dimana terdakwa menduduki jabatan sebagai perbekel sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa, dalam memperoleh pendapatan desa dengan melakukan pungutan pada pedagang yang ada di pasar desa terletak di Jalan Sutomo, Denpasar.

Masih dalam dakwaan, Petugas linmas memberikan pungutan dengan cara memberikan karcis senilai Rp 3.000 jika pengunjungnya ramai. Jika pengunjungnya sepi diberi karcis senilai Rp 2.000.

Karcis bertuliskan punia BUMDes itu dipungut setiap hari. Hasil pungutan kemudian disetorkan ke bendahara desa. Selain melakukan pungutan pada pedagang pasar, juga melakukan pungutan pada pengusaha toko dengan karcis kisaran Rp 15.000 – 250.000 tiap bulan per toko, tergantung jenis usaha. Petugas melakukan pungutan terhadap 27 – 30 pedagang dengan setoran Rp 125.000/hari atau sekitar Rp 3.000.000 per bulan.

Berdasar hasil audit keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemuakn potensi penerimaan sebesar Rp 190.102.000. setelah dilakukan pemeriksaan pada APBDes 2017 tidak terdapat laporan penerimaan pendapatan asli desa dari PKL dan pungutan pengusaha toko.

Uang penerimaan hasil desa dipotong dan dibag-bagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan BPD desa, sebesar Rp 117 juta. Dan, disetorkan ke dalam kas BUMDes sebagai penyertaan modal Rp 72 juta.

"Terdakwa telah mengabaikan asas-asas keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan tertib anggaran," sebut JPU.

Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri, perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD sebesar Rp 117.509.500 dan memperkaya BUMDes Rp 72.592.500, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 190.102.000. (MD/R-01)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...