-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Bali Sepakati Lima Industri Unggulan Provinsi

DPRD Bali Sepakati Lima Industri Unggulan Provinsi

  DPRD Bali Sepakati Lima Industri Unggulan Provinsi

SABDA DEWATA ■ Lima program usulan Gubernur Bali yang jadi unggulan berbasis budaya branding Bali yang akan dikembangkan disepakati DPRD Bali.

Lima industri unggulan  Industri unggulan itu ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (15/6).

Lima industri unggulan Provinsi berbasis budaya branding Bali tersebut adalah, pertama, industri Pangan, terdiri atas industri pengolahan biji Kakao, pengolahan buah-buahan.

Dan, pengolahan biji kopi, pengolahan Mete, pengolahan Kelapa, pengolahan ikan, pengolahan daging, dan industri minuman fermentasi budaya branding Bali.

Kedua, industri Farmasi dan Kosmetik Berbahan Herbal, dengan jenis industrinya adalah Biofarmaka (herbal), Kosmetik dan SPA; Ketiga, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), dengan jenis industrinya tekstil dan produk tekstil.

Kelima, industri kerajinan, terdiri atas industri kerajinan kayu, kerajinan bambu, dan kerajinan logam; Terakhir, industri elektronika dan Telematika, yang terdiri atas industri Piranti Lunak, Animasi, Game dan Otomotif.

"Perda ini berlaku 20 tahun dan bisa tinjau tiap lima tahun," singkat Nyoman Budi Utama membacakan laporan akhir pembahasan Ranperda RPIP Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (15/6).

Mengenai rencana pembangunan pabrik mobil listrik di Kabupaten Jembrana, demikian Budi Utama, hal itu telah diakomodir dalam Perda tersebut, yakni masuk dalam kategori industri elektronika dan Telematika, dengan jenis industri otomotif.

Mengenai usul Gubernur Bali akan rencana pembangunan pabrik mobil listrik di Kabupaten Jembrana, telah diakomodasikan atas saran DPRD Provinsi Bali dan dimuat pada bagian Lampiran Tabel Industri Unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali No. 5.

"Yaitu, Industri Elektronika dan Telematika, dengan jenis Industri yakni jndustri Priranti lunak, Animasi, Game, dan Otomotif," jelasnya.

Ada sejumlah kriteria yang digunakan dalam menetapkan lima industri unggulan Provinsi berbasis budaya branding Bali, yakni nilai tambah ekonomis/peningkatan pendapatan daerah; Nilai tambah sosial/penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan; Ketersediaan dan kontinuitas bahan baku/dukungan sumber daya alam.

Selanjutnya, Aspek pemasaran/akses dan volume pasar; Dukungan kebijakan dan kelembagaan pemerintah; Dukungan sumber daya manusia; Prestise daerah; Kesiapan dan kesediaan masyarakat; Kesiapan dan kesediaan pemerintah; dan kesiapan dan kesediaan pelaku usaha.

Selain lima industri unggulan tersebut, Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat mengembangkan industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Sementara itu, pengembangan Perwilayahan Industri berbasis Budaya Branding Bali dilakukan melalui pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan pengembangan Sentra Industri Berbasis Budaya Branding Bali.

RPIP Berbasis Budaya Branding Bali dikembangkan dengan pendekatan Kawasan yang mendasarkan pada potensi sumber daya nasional di Provinsi dan potensi sumber daya Provinsi.

Hal ini, demikian Dewan menilai penting agar jangan hanya dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah yang hanya berdasarkan batas-batas administratif semata (misalnya wilayah Kabupaten/ Kota), tetapi juga berdasarkan pendekatan kawasan yang lebih berdasarkan fungsi, yang seringkali berarti lintas wilayah, dan itulah yang menjadi kewenangan Provinsi.

"Karena itu, pengembangan perwilayahan industri berbasis Budaya Branding Bali dilakukan melalui pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI)," ungkapnya.

Termasuk pengembangan Sentra Industri-industri Berbasis Budaya Branding Bali. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009–2029.

Lanjutnya, pengembangan perwilayahan industri terdiri atas, pertama, pengembangan kawasan peruntukan industri dengan luas kurang lebih 1.924 Ha, yang mencakup 1) Kawasan Pengambengan dan sekitarnya, di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kedua, Kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya di Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dan  Kawasan Candikusuma dan sekitarnya, di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. (Ar/R5)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...