-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Jawaban LNLF, Soal Kasus WNA Lakukan Penyekapan Jadi Tahanan Rumah

Begini Jawaban LNLF, Soal Kasus WNA Lakukan Penyekapan Jadi Tahanan Rumah

Foto Istimewa : Kuasa Hukum dari Legal Nexus Law Firm (LNLF)

SABDA DEWATA ■  Kasus dugaan penganiaya dan penyekapan yang menyeret warga Irlandia, Ciaran Francis Caulfield tidak lama lagi masuk ke meja persidangan. Bahkan informasi terakhir, pihak kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terkait kasus ini, pihak kuasa hukumnya, Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH dari Legal Nexus Law Firm (LNLF) terlebih dahulu meluruskan beberapa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut.

Jupiter dan Katharina tidak membantah bila kliennya memang tidak ditahan di LP Kerobokan tetapi hanya menjalani tahanan rumah. Pun demikian, soal penahanan itu murni adalah kewenangan jaksa, bukan kewenangan pengacara.

Oleh karena itu, Jupiter dan Katharina pun sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik dengan melakukan provokasi terhadap pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak.

"Kami mempunyai keyakinan bahwa masyarakat sangat bijak untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak terlebih dengan menggunakan isu SARA," tegas Jupiter beserta Katharina saat ditemui di Denpasar, Jumat (19/6).

Kembali ke soal pengalihan penahanan, Jupiter beranggapan bahwa, siapapun, baik itu orang asing maupun orang Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Selain itu, Katharina juga mengajak semua untuk memantau jalannya persidangan nanti. "Artinya biarkan proses berjalan, jangan menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan," selahnya.

Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta saat dimintai tanggapannya terkait penahanan rumah terhadap Ciaran Francis Caulfield, menjawab sebatas melanjutkan dari kepolisian.

"Dari Polda kan tidak ditahan karena memang sel di Polda Bali penuh, kami pun melanjutkan dengan menahan tersangka dengan tahanan rumah," jawab Eka Windanta.

Dikatakan pula, saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan. "Sudah kami limpahkan ke Pengadilan sehari setelah menerima pelimpahan dari Polda. Artinya sekarang kewenangan sudah ada di Pengadilan," pungkas Eka Widanta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield oleh tim penyidik Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban, Ni Made Widyastuti Pramesti (44).

Foto Istimewa : Kuasa Hukum dari Legal Nexus Law Firm (LNLF)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...