-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Puluhan Pil Ektasi, Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara

Bawa Puluhan Pil Ektasi, Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara

 Bawa Puluhan Pil Ektasi, Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara

SABDA DEWATA ■ Satu lagi vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar cukup tinggi dijatuhkan kepada pelaku narkoba. Kali ini vonis 13 tahun penjara diberikan terhadap Joharang DG Bilu (38).

Kurir narkoba ini tertangkap tangan membawa 7 paket sabu seberat 6,6 gram netto, dan 15 paket plastik klip berisi 75 butir ekstasy dengan total berat 25,8 gram.

Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH dalam sidang yang digelar secara telekonferens. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," putus Hakim Esthar Oktavi.

Mendengar vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra,SH menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Topan meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subasidair 6 bulan penjara.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, selama ini terdakwa dalam melakukan peredaran narkoba di wilayah Denpasar dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Koko Indra (DPO).

"Pergerakan terdakwa berhasil diamankan pada Rabu, 22 Januari 2020. Ia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mekar BI, Pemongan, Denpasar Selatan," kata Jaksa Kejati Bali ini.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru yang didalamnya terdapat tas jaring warna hijau  yang berisi 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram netto, dan 15 paket ekstasi yang didalamnya berisi 75 butir ekstasi dengan total berat 25,8 gram netto.

■ MD/R-01

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...