-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2 Wanita Cantik Pembawa Sabu Lintas Pulau Dihukum 17 Tahun

2 Wanita Cantik Pembawa Sabu Lintas Pulau Dihukum 17 Tahun


SABDA DEWATA ■ Sejoli pasangan sejenis yang membawa sabu seberat 2 Kg dan 800 butir inek dan 7 paket serbuk putih (ketamin), bernama Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) di PN Denpasar diputus hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

Hakim Koni Hartanto,SH.MH.yang memimpin jalannya persidangan secara virtual menilai perbuatan kedua wanita ini bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar hukum pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 1 tahun penjara," putus hakim melalui telekonferens.

Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan hukuman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. Kedua terdakwa yang mengaku biasa membawa sabu lintas pulau ini juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Diterangkan JPU dalam dakwaan bahwa kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2) lalu.

"Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa berboncengan," kata Jaksa kejati Bali, ini.

Saat pemeriksaan didalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.

"Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto," kata Jaksa Eddy.

Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five.

Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan. (Ar/R5)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...