-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Denpasar, Akan Segera Diadili

Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Denpasar, Akan Segera Diadili


SABDA DEWATA ■ Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Denpasar, menyatakan tidak lama lagi pelimpahan tahap P21 kasus yang menjerat Tri Nugraha, mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar.

Dihubungi via telepon Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum, mengatakan bahwa untuk kasus yang menjerat Tri Nugraha, sudah selesai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Artinya, kata dia seluruh keterangan saksi telah lengkap dilakukan penyidik pasca pandemik ini.

"Kabar baiknya, pasca situasi pandemik ini tim penyidik telah memeriksa seluruh saksi-saksi yang siap diajukan nantinya. Dari pemeriksaan ini, juga saya sampaikan seluruhnya telah dinyatakan rampung atau lengkap," tegas Luga Harlianto.

Dibenarkannya, memang dalam dugaan kasus yang menjerat Tri Nugraha, sesuai perintah pimpinan agar segera mungkin diselesaikan. Dalam hal ini terhadap apa yang disangkakan, lebih mengarah pada kasus dugaan gratifikasi saat tersangka menjabat selaku kepala BPN Denpasar.

Selain lengkapnya pemeriksaan saksi-saksi, demikian Luga Harlianto menegaskan bahwa tim yang ditunjuk dalam kasus ini juga telah menyelesaikan tiga tahap yang dapat segera diajukan ke jaksa penuntut yang tunjuk nantinya dalam kasus yang menjerat Tri Nugraha.

Tiga tahap dimaksudkan Luga Harlianto, pertama lengkapnya pengumpulan dokumen. Kemudian telah ada dilakukan penyitaan, dan yang terkhir kata dia juga telah sampai ke tahap Pemberkasan.

"Kabar baiknya, tiga tahap dari pengumpulan dokumen, penyitaan hingga pemberkasan telah selesai dilakukan tim penyidik. Sekarang tinggal rembuk dengan tim penilai, jika sudah siap, ya tinggal ke tahap P21. Kita tidak bicara target, tapi segera mungkin secepatnya kasus ini terselesaikan," beber Luga Harlianto.

Pemeriksaan saksi-saksi telah lengkap. Masih mengumpulkan bukti2 lainnya untuk memperkuat pembuktian. Jika sudah dirasa cukup, penyidik akan menyerahkan ke jaksa penuntut yang ditunjuk untuk diteliti atau ditinjau kembali sebelum diajukan ke pengadilan.

Soal penyitaan, ditanya apakah ada soal penyitaan aset? Luga Harlianto, mengaku tidak bisa menununjukkan karena semuanya sudah tercatat di pemberkasan. "Kita sudah pada tahap pemberkasan, artinya telah melewati soal adanya penyitaan. Data sudah lengkap, misalkan penyitaan beberapa dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan nantinya," akunya.

Sementara itu, secara terpisah Tri Nugraha melalui pesan singkatnya lewat Whatshap mengatakan bahwa dirinya tidak tau dan belum ada hal-hal tentang penyitaan yang dimaksud. "Setahu saya tdak ada penyitaan," tulisnya singkat.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto,SH.MH memerintahkan kasus ini segera mungkin diselesaikan. Ditegaskannya, jika pria 53 tahun itu mencoba menghambat pemeriksaan, maka perintahnya bisa langsung dilakukan penahanan kendati situasi pandemik saat ini.

Untuk saat ini bukti data yang menjerat Tri Nugraha difokuskan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011. Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagaimana diketahui, tim Jaksa penyelidik mulai membuka kasus ini berdasar laporan PPATK yang tidak hanya sekadar gratifikasi. Tim juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Dimana salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, sebesar Rp 10 miliar. Namun tersangka mengaku itu pinjaman dan telah mengembalikan uang tersebut tampa bunga dan tempo waktu pengembalian. (MD-R-01)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...