-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Provinsi Bali Harapkan Ada Ruang Isolasi di Rumah Sakit Penuhi Standar Tekanan Negatif

Dewan Provinsi Bali Harapkan Ada Ruang Isolasi di Rumah Sakit Penuhi Standar Tekanan Negatif



SABDA DEWATA ■ Hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah di Bali, memiliki ruang isolasi. Namun hal itu dinilai belum semua memenuhi standarisasi.

Hal ini terungkap dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (11/5). Demikian dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta.

Dimana yang dimaksudkan salah satunya terkait standar tekanan negatif yang wajib dipenuhi ruang isolasi. "Dari sebagian besar ruang isolasi yang ada di rumah sakit di Pulau Dewata, belum semuanya memenuhi standar yang satu ini," ungkap Gusti Putu Budiarta.

Ditegaskannya bahwa materi Ranperda kali ini disesuaikan dengan adanya pandemi Covid-19. Pastinya, agar ke depan Bali tidak kelabakan menghadapi situasi serupa.

Budiarta menjelaskan, selain diatur tentang kewajiban rumah sakit memiliki ruang isolasi, juga ditambahkan materi tentang promosi kesehatan serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular.

Dimana menurutnya salah satunya, menyediakan ruang khusus karantina kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Bali.

“Mesti ada ruang khusus karantina kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Bali. Itu kita masukkan dalam Pasal 33 Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya tentang Upaya Kesehatan Masyarakat,” kata Budiarta, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Hal itupun diaminin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, usai mengikuti Rapat Pembahasan di gedung milik rakyat di Renon, Denpasar.

Menurutnya, dengan adanya Covid-19, mengingatkan kita semua bahwa standar ruang isolasi bertekanan negatif itu wajib harus diikuti.

Suarjaya setuju dengan usulan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Bali, agar memasukkan poin yang mewajibkan rumah sakit memiliki ruang isolasi. "Tentu yang paling utama, agar memenuhi standar tekanan negatif," akunya.

Apalagi, sebutnya bahwa biaya yang dibutuhkan tidak mahal yakni tidak sampai Rp 10 juta untuk alat. Rumah sakit tinggal menata ruangan, memakai AC (Air Conditioner), dan filter khusus untuk menarik virus ke luar. Ia meyakini, hal ini bisa dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Bali.

"Melalui Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, kita akan lebih tegaskan lagi kepada daerah, kepada rumah sakit, untuk dia wajib tidak hanya memiliki ruang isolasi tapi juga bertekanan negatif,” tandas Suarjaya.

Saat ini, kata dia, sebanyak 13 rumah sakit di Bali yang menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah memiliki ruang isolasi tekanan negatif. Ada pula beberapa rumah sakit swasta yang sudah memenuhi standar itu, tapi tidak menjadi rumah sakit rujukan Covid-19.

Secara keseluruhan, ada 70 rumah sakit yang ada di Bali. Bila ingin menambah ruang isolasi tekanan negatif, rumah sakit tidak perlu lagi meminta izin baru. Sudah tentu sudah bisa langsung dibuat.

“Penambahan sarana prasarana kan boleh dilakukan, sepanjang itu untuk peningkatan mutu. Jadi tidak perlu izin baru,” kata Suarjaya.

Khusus di Rumah Sakit Bali Mandara, imbuhnya, akan dibuatkan ruangan khusus pasien penyakit menular atau infeksi berstandar internasional. Feasibility Study-nya akan dibuat tahun ini.

Diharapkannya, ruangan yang baru bisa terencana setelah ada pandemi Covid-19 ini, sudah bisa mulai dibangun tahun depan. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

loading...